Karawang, JABAR, Atiganews.com-
Kepala Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang di laporkan ke Polres Karawang, Siti Maryam alamat Dudun Pasirbuah Desa Pasirmulya Rt: 014/007 yang di laporkan melalui Kuasa Hukumnya M.Ahmad Sungkawa, SH pada 17 Nov.2023 dengan Laporan Polisi LP./B/1747/XI/2023/SPKT/Polres Karawang, kamis/6/03/2025.
Dugaan tindak pidana Penganiayaan Pengeroyokan, sebagai mana diatur dalam pasal 170 KUHP UU No. 1 tahun 1946 terlapor, anak-anak dari H. Asep Dadang Sadzili selaku orang tua Adnan maulana yang saat ini menjabat Kades Pasirmulya, Paisal, Ida, dan Ikeu yang terjadi pada tanggal 16 November 2023 sekitar jam 09.00WIB, dihalaman rumah saudari Misni bibi dari zenal mustofa.
Yang kedua berdasarkan Nomor LP/B/160/II/2025/SPKT/Polres Karawang, pada 07 februari 2025 hal yang sama dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagai pelapor Zenal Mustofa, melaporkan Kades Pasirmulya Adnan maulana dan H. Asep Dadang Sadzili serta anak anaknya. Dan penyidik tinggal menunggu panggilan terlapor ungkap korban, (6/3/2025).
Menggaris bawahi dari pelaporan kedua duanya diduga kuat oknum Kades tersebut melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan, hal ini dipicu kedua korban saat menanyakan tanah yang saat ini berdiri sebuah bangunan rumah permanen oleh H. Asep dadang Sadzili beserta anak anaknya termasuk Adnan Maula selaku Kades Pasirmulya.
Kronologis singkatnya kedua pelapor saat menanyakan mengapa tanah dengan nomor hak milik 00289 atas nama H. Ahmad Idris sebagai orang tua Zenal mustofa dan Siti Maryam selaku Bibi Zenal mustofa.
Menurut Zenal mustopa terjadinya penganiayaan disertai pengeroyokan dengan dalih H. Asep Dadang Sadzili dan Kades Adnan Maulana bahwa tanah tersebut miliknya.Padahal bukti yang dipegang H. Asep Dadang sadzili berupa kwitansi yang sipatnya belum bisa di sebut bukti kepemilikan yang sah dimata Hukum ungkap Zenal Pada hari Rabu (25/02/2025), Undangan mediasi dari BPN Karawang dengan Nomor: 238/UND.32.15.MP.01.02/II/2025, Kepala BPN Karawang, dengan menindak lanjut Peraturan menteri agraia Kepala BPN-RI Nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan penyelesaian kasus pertanahan.
Hal ini biasa dilakukan BPN sebelum melangkah Ke upaya upaya hukum lain dimana apabila ada penyerobotan tanah yang sudah bersertifikat dari pemilik yang sah. ,”Dari pihak pelapor datang namun Kades dan H. Asep tidak hadir,” ucap tim BPN Karawang, Awak media saat wawancara dikediaman rumah saudara Zenal akan terus mengawal sebagai lembaga sosial kontrol agar permasalahan ini berakhir dengan titik terang.
( wa Qosim )